Pengaduan Nasabah

PT BPR Tulus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apabila nasabah mengalami kendala, ketidakpuasan, atau ingin menyampaikan keluhan terkait produk dan layanan PT BPR Tulus, kami menyediakan layanan Pengaduan Nasabah sebagai bentuk tanggung jawab dan peningkatan kualitas layanan.

Tujuan Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan Nasabah bertujuan untuk:

  • Menyediakan sarana komunikasi antara nasabah dan PT BPR Tulus

  • Menangani keluhan nasabah secara adil, transparan, dan tepat waktu

  • Meningkatkan kualitas produk dan layanan PT BPR Tulus

  • Memberikan perlindungan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku

Jenis Pengaduan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait:

  • Produk simpanan (tabungan, deposito)

  • Produk kredit

  • Pelayanan kantor

  • Informasi transaksi

  • Sikap atau layanan petugas

  • Hal lain yang berkaitan dengan layanan PT BPR Tulus

Cara Menyampaikan Pengaduan

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT BPR Tulus secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT BPR Tulus dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Tulus terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Pengadu Syarat Pengaduan Tertulis Syarat Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka Dengan Tatap Muka
Nasabah
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
  • Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  • Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Perwakilan Nasabah
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Tidak Diperkenankan
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Hubungi Kontak Resmi KamiĀ 

Call Center

Telepon: (0361) 8498005
WhatsApp Call Center: +62 821-4711-2262

Email

Email: info@bprtulus.com

Datang Langsung

Nasabah dapat datang langsung ke kantor PT BPR Tulus dan menyampaikan pengaduan kepada petugas layanan nasabah dengan membawa identitas diri yang sah.

Scroll to Top